Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera
Advertisement . Scroll to see content

Satgas : Vaksinasi Booster Provinsi Tujuan Mudik Terbanyak Belum Capai Target 30 Persen

Kamis, 28 April 2022 - 10:29:00 WIB
Satgas : Vaksinasi Booster Provinsi Tujuan Mudik Terbanyak Belum Capai Target 30 Persen
Para pemudik di kampung halaman untuk menjalani vaksinasi booster. (Foto: Ilustrasi/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pada kelimanya dapat terlihat perbandingannya, secara berurutan dari tujuan terbanyak di Jawa Tengah mencapai 27,5 persen atau 23.5 juta pemudik dengan cakupan vaksin booster 17,5 persen.

Diikuti, Jawa Timur mencapai 19,6 persen atau 16,8 juta pemudik, dengan cakupan vaksin booster 14,2 persen, Jawa Barat (non Jabodetabek) 17,2 persen atau 14.7 juta pemudik dengan cakupan booster 32,3 persen, wilayah Jabodetabek 7 persen atau 5.9 juta pemudik, dengan cakupan vaksin booster 32,2 persen, serta DI Yogyakarta 4,6 persen atau 3.9 juta pemudikbdengan cakupan booster 29,1 persen.

Pada sisi lain, tegas Wiku, provinsi-provinsi yang tidak menjadi tujuan mudik tetap harus meningkatkan cakupan vaksinasinya. Sebab nyatanya masih ada provinsi yang belum mencapai target 70 persen vaksinasi dosis lengkap. 

“Terlebih pula, apabila penduduknya menjadi pemudik ke daerah lainnya. Meskipun provinsi-provinsi ini juga menjadi tujuan mudik meskipun dalam jumlah kecil,” katanya.

Hal ini, kata Wiku, harus menjadi perhatian pada 5 provinsi dengan capaian vaksin dosis lengkap terendah. Yaitu, Papua cakupan dosis lengkap sebesar 24,6 persen, Papua Barat cakupan dosis lengkap 44,1 persen, Maluku cakupan dosis lengkap 44,6 persen, Sulawesi Barat 52,5 persen dan Maluku Utara 51,5 persen.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut