Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Kantongi Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra, Pastikan Proses Pidana!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Senin, 15 Desember 2025 - 16:11:00 WIB
Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya
Dampak banjir Sumatra. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ungkapnya.

Febrie menerangkan, Satgas PKH juga menghitung kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditumbulkan para perusahaan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.

“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” jelas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut