Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara

Jumat, 01 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

“Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang  ternyata positif  namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” ujarnya.

Wiku mengatakan tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dimana dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun.

“Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.

Dia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini.  “Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut