Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara
“Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” ujarnya.
Wiku mengatakan tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dimana dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun.
“Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.
Dia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. “Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat