Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Diminta Batalkan PKPU PT Inet Global Indo

Jumat, 24 Mei 2024 - 07:08:00 WIB
Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Diminta Batalkan PKPU PT Inet Global Indo
Ilustrasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. foto: Pixabay).
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Chris Taufik, mengungkapkan, dari hasil temuan timnya, ada dua pemegang saham GDLA yakni Sulastri dan Sutinah. Keduanya diketahui tinggal di permukiman padat penduduk di Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. ”Sementara komisaris yang bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis di pusat kebugaran yang diduga milik istri komisaris Inet,” kata Chris.

Dalam pertemuan dengan timnya, lanjut Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas penunjukkan dari atasannya yang bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu sama sekali tidak mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi bertandatangan dan bermaterai pada 28 Maret 2024.

Sementara itu, MNC Portal Indonesia telah berupaya menghubungi Sukoco Halim dan Santoso Halim melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk menanggapi dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut