Sakit, Dirut Pertamina Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang
KPK berharap semua saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini dapat memenuhi panggilan penyidik dan membantu menuntaskan perkara ini. "Diharapkan dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya," harapnya.
Ini bukan pertama kali Nicke dipanggil KPK. Sebelumnya, pada 17 September 2018 Nicke penuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait perkara yang sama.
Peran Sofyan Basir
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir, yang kini nonaktif, sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. Penetapan itu berdasarkan analisis sejumlah keterangan saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budi Sutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2019).