Saka Tatal Bersyukur Sudah Bebas Murni, Tak Lagi Wajib Lapor
Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi kantor Bapas Kelas 1 Cirebon. Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita acara pernyataan bebas murni.
Kuasa Hukum Saka Tatal Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang PK
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan kliennya kini telah bebas murni menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu (24/7/2024) besok.
"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujarnya.
Kuasa Hukum Saka Tatal Siapkan Bukti Baru, Kasus Vina Bukan Pembunuhan dan Pemerkosaan
Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini.
Editor: Rizky Agustian