Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa
JAKARTA, iNews.id - Platform penggalangan dana Kitabisa mengonfirmasi rencana Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang akan menyerahkan seluruh gaji dan tunjangannya DPR kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran ini akan dilakukan hingga akhir masa jabatan Sahroni hingga 2029 mendatang.
“Ya, tim beliau (Ahmad Sahroni) sudah kontak. Rencana akan bikin halaman Kitabisa untuk transparansi penyaluran donasi beliau,” kata Co-Founder Kitabisa, Vikra Ijaz, Selasa (10/3/2026).
Dia menyampaikan mekanisme penyaluran dana akan dilakukan secara terbuka seperti penggalangan dana lain yang ada di platform Kitabisa. Sehingga, publik dapat memantau proses distribusinya.
Terkait tujuan penyaluran dana, Vikra menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Sahroni setiap akan menyalurkan bantuan.
Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan
“Berkoordinasi dengan tim beliau setiap kali mau penyaluran donasi. Semuanya akan ditampilkan transparan seperti halaman Kitabisa pada umumnya,” ujarnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Kitabisa belum membeberkan secara rinci mengenai pihak yang akan menjadi penerima bantuan dari donasi tersebut.
Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III
“Belum diinformasikan detailnya. Yang pasti Kitabisa akan merekomendasikan penggalangan atau isu yang urgent dibantu,” tutur dia.
Sebelumnya, Sahroni mengklaim tidak akan mengambil gaji dan tunjangannya dari DPR. Dia akan menyumbangkan gajinya tersebut melalui yayasan Kitabisa.
Sah! Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR usai Sempat Dinonaktifkan
"Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh," kata Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia mengatakan penyaluran seluruh gajinya tersebut akan terus dilakukan hingga akhir masa jabatannya sebagai anggota dewan di tahun 2029 mendatang.
"Sampai akhir masa jabatan, sampai akhir masa jabatan. Jadi entar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian