Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Minggu, 22 Februari 2026 - 10:31:00 WIB
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni sudah berakhir saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
Maka dari itu, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai prosedur atau mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.
Editor: Reza Fajri