Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:31:00 WIB
Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni sudah berakhir saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Maka dari itu, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai prosedur atau mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut