Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:31:00 WIB
Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam buka suara soal kontroversi kembalinya anggota DPR Ahmad Sahroni yang langsung menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Sahroni kembali ke parlemen setelah enam bulan dinonaktifkan.

Nazaruddin menjelaskan, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Dia menegaskan, seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 buntut pernyataan provokatif yang memicu demo ricuh akhir Agustus 2025.

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025.

Kemudian, Partai Nasdem mengajukan kembali Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III pada 19 Februari 2026. Jabatan ini berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni sudah berakhir saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Maka dari itu, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai prosedur atau mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut