Rupiah Anjlok, Maskapai Penerbangan Masuk Survival Mode hingga Pangkas Rute Tak Efisien
Mengenai regulasi harga, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah mengatur batas biaya tambahan (fuel surcharge) untuk mengimbangi kenaikan harga avtur yang sempat menyentuh angka Rp26.000 per liter.
Meski regulasi mengizinkan tambahan biaya hingga 50 persen, maskapai tidak selalu menerapkan angka maksimal tersebut. Hal ini dikarenakan harga tiket bersifat dinamis mengikuti mekanisme pasar dan daya beli masyarakat yang sering kali salah dipahami oleh publik sebagai komoditas dengan harga tetap layaknya kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah tekanan keuangan yang hebat, manajemen maskapai kini lebih selektif dalam mengoperasikan armada mereka. Prioritas utama saat ini adalah memastikan setiap jam terbang mampu menutupi biaya operasional agar perusahaan tidak terus merugi.
"Industri maskapai sedang survival mode, jadi ya terpaksa sebetulnya yang dikorbanin mengurangi kerugian, survival hanya terbang di rute-rute yang secara ekonomis bisa BEP (Break Even Point). Artinya ada pengurangan frekuensi, pengurangan rute ya hanya fokus di rute-rute yang BEP-nya bagus lah gitu," kata Bayu.
Kondisi ini diperparah dengan proses pemulihan industri pascapandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya tuntas hingga tahun 2025. Selain kendala rantai pasok global, jumlah pesawat yang siap beroperasi di Indonesia menurun drastis dari 560 unit sebelum pandemi menjadi hanya sekitar 180 hingga 380 unit yang masih aktif saat ini.
Menghadapi situasi yang semakin pelik, para pelaku industri berharap otoritas terkait segera mengambil langkah nyata untuk menstabilkan kondisi moneter dan meninjau kembali kebijakan fiskal di sektor perhubungan. Revisi terhadap aturan tarif dianggap mendesak untuk dilakukan agar mencerminkan realitas beban biaya yang ditanggung maskapai saat ini.
"Keinginan kita terhadap kondisi moneter kita baik suku bunga maupun itu, tapi dari sisi fiskal ya kita minta revisi TBA-nya (Tarif Batas Atas) segera diberlakukan mengikuti variabel utama operasi penerbangan yaitu harga avtur dan kurs US dolar," katanya.
Editor: Reza Fajri