Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusangugatan praperadilan yang dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Ruang sidang PN Jakarta Selatan diramaikan riuh ucapan takbir dan tepuk tangan dari para pendukung untuk Roy Suryo. Senyuman Roy Suryo itu mulai muncul saat mendengarkan pertimbangan hakim tentang penangkapannya patut dianggap tidak sah oleh hakim.
Senyuman tersebut semakin melebar saat hakim menjatuhkan putusan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilannya tersebut.
Terlebih, saat mendengarkan sorakan dan tepuk tangan dari para pendukungnya yang sejak sebelum sidang ikut hadir bersama Roy Suryo.
Sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Editor: Aditya Pratama