Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:27:00 WIB
Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah
Tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tersenyum saat mendengarkan putusangugatan praperadilan yang dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Ruang sidang PN Jakarta Selatan diramaikan riuh ucapan takbir dan tepuk tangan dari para pendukung untuk Roy Suryo. Senyuman Roy Suryo itu mulai muncul saat mendengarkan pertimbangan hakim tentang penangkapannya patut dianggap tidak sah oleh hakim.

Senyuman tersebut semakin melebar saat hakim menjatuhkan putusan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilannya tersebut.

Terlebih, saat mendengarkan sorakan dan tepuk tangan dari para pendukungnya yang sejak sebelum sidang ikut hadir bersama Roy Suryo.

Sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut