Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE
Dia pun menyebut jika Dian Sandi lah yang membuat semua orang dapat mengakses ijazah Jokowi. Roy berpendapat, seharusnya politisi PSI itu dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?
"Itu juga termasuk orang yang kemudian membuat dapat diakses, kemudian diposting tanpa izin, kemudian dia izin baru besoknya, itu lah seharusnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE harusnya dikenakan ke Dian Sandi," ucap Roy.
"Ini memang banyak banget kriminalisasi dan politisasi," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama