Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.
Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.
"Guna memastikan keberadaan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tersangka penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.
Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka.
"Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tersangka terlindungi UU berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tsk dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan SOP penyidikan," ucap Iman.
Editor: Puti Aini Yasmin