Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21
“Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Kata Rektor UGM Prof Ova Emilia, hanya piece of paper saja. Tapi kenapa sampai ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang tidak P21?” katanya.
Roy bahkan menyimpulkan dugaan ijazah palsu tersebut memiliki indikasi kuat.
“Jadi kasusnya boncos, dan ijazahnya 99,9 persen palsu,” ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).
Editor: Rizky Agustian