Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pastikan Emas Nasabah Aman, Pegadaian Optimalisasi Cetak Emas Fisik
Advertisement . Scroll to see content

Rilis Buku Perdana, Alumni Program Doktor UPH Ida Sumarsih Bahas Tuntas Nominee Agreement 

Senin, 09 Oktober 2023 - 21:10:00 WIB
Rilis Buku Perdana, Alumni Program Doktor UPH Ida Sumarsih Bahas Tuntas Nominee Agreement 
Lulusan program Doktor Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn merilis buku berjudul “Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba” yang diterbitkan oleh Rajawali Press. (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Deputi Kerja Sama Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengungkapkan jika buku yang membahas pertambangan masih cukup jarang, apalagi yang menulis adalah seorang praktisi. 

“Dalam buku ini penulis memberikan rekomendasi agar pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi kepemilikan saham dalam kegiatan usaha pertambangan minerba. Arahnya, memberi kesempatan kepada investor asing untuk memiliki saham mayoritas maksimal 51 persen untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah 10 tahun, investor asing wajib melakukan divestasi sahamnya menjadi hanya sebesar 49 persen,” tutur Riyatno. 

Kepala Program Studi Kenotariatan UPH Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M pun merasa bangga atas kelahiran buku perdana Ida Sumarsih yang diungkapkan dalam sambutan.

"Melalui launching buku ini kami memberikan encouragement bagi mahasiswa dan tamu undangan yang hadir, untuk dapat berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,"  tuturnya.

Pada peluncuran buku Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan ini juga dilaksanakan diskusi akademik yang dihadiri oleh mahasiswa program doktor, magister, dan sarjana Hukum UPH. 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut