Rilis Buku Perdana, Alumni Program Doktor UPH Ida Sumarsih Bahas Tuntas Nominee Agreement
Dalam karyanya ini, Ida Sumarsih menyimpulkan jika nominee agreement merupakan penyelundupan hukum karena perjanjian pura-pura yang tidak sah secara hukum. Berdasarkan, metode cost and benefit analysis dapat disimpulkan bahwa Nominee Agreement dapat memberikan dampak positif dalam mendukung kebijakan makro ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di lingkar tambang.
Dalam tulisannya, dia juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar menetapkan kebijakan relaksasi kepemilikan saham dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Arahnya adalah memberikan kesempatan pada investor asing untuk memiliki saham mayoritas maksimal 51 persen untuk jangka waktu 10 tahun dengan dilakukan evaluasi setiap lima tahun. Lalu, setelah 10 tahun investor asing wajib melakukan divestasi saham menjadi hanya 49 persen. Ketika melakukan divestasi saham maka harus ada pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas,” kata Ida.
Selanjutnya, perlu diajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi masuknya investor asing.
“Seiring dengan itu, saya juga mengusulkan perubahan UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, khususnya mengenai larangan nominee agreement, terutama untuk kebijakan yang bersifat mendominasi kepemilikan saham secara absolut. Terakhir, perlu mengembangkan opsi pengelolaan operasional perusahaan pada investor asing meskipun presentasi kepemilikan sahamnya tetap dibatasi maksimal 49 persen,” tuturnya.