Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sabu-Sabu Kini Ekstasi

Minggu, 07 Februari 2021 - 19:28:00 WIB
Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sabu-Sabu Kini Ekstasi
Ridho Rhoma (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis penjara selama 10 bulan. Dia juga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019, dia keluar penjara. Namun perkara ini belum selesai karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. 

Akibat putusan tersebut, Ridho pun kembali mendekam di balik terali besi untuk menjalani sisa hukumannya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut