Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:49:00 WIB
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak
Dokter Richard Lee dicekal ke luar negeri. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee dicekal agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan dirinya ditolak.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pencekalan tersebut efektif per 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) tersebut. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

"Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," ungkap dia.

Dia menerangkan, pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Richard Lee. Terlebih, polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Kita lihat beberapa panggilan ditunda dengan kondisi sakit, dan akan hadir lagi 4 Februari, tapi ternyata 4 Februari itu tidak bisa kita lanjuti karena kita menghormati proses gugatan praperadilan tersangka. Kita akan melihat pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," ujar dia.

Dalam pemanggilan sebelumnya, kata Budi, Richard Lee tak bisa hadir dengan alasan sakit. Maka itu, polisi telah menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk mengantisipasi pemanggilan terhadapnya, manakala Richard Lee mengalami sakit, polisi menyiapkan tim dokkes untuk memeriksanya.

"Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kita juga  bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut