Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya memastikan penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sah secara hukum dan tidak mengandung cacat prosedur. Kepastian ini ditegaskan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak Dokter Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, hakim menilai seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Dokter Richard Lee dinyatakan sah.
"Praperadilan tersangka DRL sebagai pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Budi, Rabu (11/2/2026).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan tidak ada pelanggaran administrasi maupun prosedur dalam proses penetapan tersangka. Hakim juga menilai pemberitahuan status tersangka dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.
Komentar Mengejutkan Dokter Richard Lee usai Gugatan Praperadilan Ditolak
"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline dan materi, sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.