Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka
"Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini, nanti dari Bidkum akan hadir," kata dia.
Andaru menuturkan, polisi akan hadir di persidangan nantinya saat menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Adapun proses hukum yang melilit dokter Richard Lee itu akan terus berjalan di samping menanti hasil sidang gugatan praperadilan tersebut.
"Itu (aspek formil) materi dari prapid, tentu penyidik akan menyiapkan semua, baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu, akan diuji di sidang prapid sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama