RI Darurat Sampah, Produksi Capai 143.000 Ton per Hari!
“Ini yang kemudian menimbulkan kedaruratan yang luar biasa hampir di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali. Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian dampaknya pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” ungkapnya.
Danantara Bentuk PT Denera, Fokus Kelola Sampah Jadi Energi Listrik
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan dua kebijakan mendesak pada 2026. Pertama, menghentikan seluruh praktik open dumping di 324 TPA di seluruh kabupaten/kota. Lalu, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan masuk ke TPA mulai Agustus 2026.
Seluruh sampah, harus diselesaikan dari hulu melalui pemilahan dan penguatan fasilitas TPS3R. Hanif menekankan persoalan utama pengelolaan sampah bukan terletak pada teknologi, melainkan pada aspek manajerial.
Meski begitu, tidak semua daerah mengalami kondisi serupa. Jawa Timur mencatat capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, yakni 52,5 persen, dengan 13 kabupaten/kota meraih predikat Kota Menuju Kota Bersih.
Ia pun mengingatkan bahwa peran DPRD provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kunci, terutama dalam fungsi penganggaran dan pengawasan. Tanpa dukungan politik dan fiskal dari legislatif daerah, target nasional sulit tercapai.
“Penanganannya tidaklah semudah ini, maka kegiatan penanganan sampah bukan suatu kegiatan yang sifatnya sprinter, cepat-cepatan, tapi ini kegiatan yang bersifat maraton. Perlu endurance kita, perlu ketahanan kita, perlu kesabaran kita semua, namun perlu kesungguh-sungguhan kita untuk merealisasikan Indonesia ASRI, aman, sehat, resik, dan indah,” tutur Hanif.
Editor: Puti Aini Yasmin