Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Senin, 22 Juni 2026 - 15:13:00 WIB
Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil
Pemerintah resmi menerbitkan Revisi UU P2SK melalui UU Nomor 4/2026, saah satunya terkait aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pada aturan terdahulu yang mengacu pada Pasal 58A UU P2SK 2023, pengawasan jalannya kinerja bank sentral dijembatani oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Lembaga ini bertugas membantu DPR dalam memperkuat aspek kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan BI, termasuk menyusun draf laporan evaluasi berkala untuk diserahkan ke parlemen.

Lewat amendemen terbaru tahun 2026 ini, jalur birokrasi pengawasan tersebut dipangkas.

Melalui penyisipan Pasal 9A, DPR kini memegang kendali langsung untuk melakukan evaluasi kinerja BI secara mandiri melalui alat kelengkapan dewan (komisi) yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta industri jasa keuangan.

Hasil penilaian dari alat kelengkapan dewan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada jajaran Pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi resmi.

Perubahan paling penting dalam revisi regulasi ini terletak pada daya eksekusi dari hasil evaluasi parlemen. Jika sebelumnya laporan evaluasi cenderung bersifat administratif, kini rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR memiliki kekuatan hukum yang memaksa untuk segera diimplementasikan oleh jajaran direksi bank sentral maupun eksekutif.

“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” bunyi pasal 9A ayat (3) UU P2SK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut