Revisi UU Narkotika Dilanjutkan Agustus 2022, DPR Pastikan Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU Narkotika No 35 tahun 2009 (RUU Narkotika) pada masa sidang mendatang yakni pertengahan Agustus 2022. Namun DPR menegaskan tak ada pembahasan legalisasi ganja terkait hal tersebut.
“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus 2022 kita akan memulai pembahasan itu,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan dikutip Kamis (21/7/2021).
Menurut Arsul, pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dokter dan para ahli.
“Tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan RDPU dulu dengan para dokter, ahli farmasi,” kata dia.
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Medis!
Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan DPR tidak berencana melegalkan ganja, apalagi digunakan untuk rekreasi. Pihaknya hanya memiliki pemikiran untuk merelaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis.
“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” ucapnya.
Soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis, Arsul berjanji DPR masih tetap bisa mengupayakan relaksasi penggunaan ganja untuk medis melalui revisi UU Narkotika.
“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan judisial review,” ujarny.
Menurut Arsul, MK tidak memutuskan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Tidak berarti Pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” tutur Arsul.
Editor: Rizal Bomantama