Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:31:00 WIB
Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui penambahan ketentuan tersebut. “Setuju ya?” tanya Habiburokhman.
Peserta rapat pun langsung menjawab “setuju” sambil diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Editor: Aditya Pratama