Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Kejanggalan itu mulai dari selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung pada 19 Oktober dan penemuan kerangka pada 29 Oktober, kesimpulan polisi yang langsung mengaitkan kerangka dengan Farhan dan Reno, hingga fakta garis polisi sudah dicabut serta CCTV padam sebelum penemuan berlangsung.
"Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan strategis yang mesti dijawab dengan bukti data yang valid. Saya mengusulkan dibentuknya TGPF Kerangka Farhan dan Reno ini, namun didahului berkomunikasi dengan keluarga korban tersebut,” ucap Abdullah, Selasa (11/11/2025).
Dia menilai, TGPF perlu dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur. Menurut Abdullah, hal ini diperlukan agar investigasi berlangsung objektif dan menyeluruh.
"Misalnya TGPF terdiri dari kepolisan, Komnas HAM, KontraS, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dari dalam maupun luar negeri, akademisi dan media,” tutur dia.
Dia menyebut, pembentukan TGPF merupakan momentum yang tepat, bersamaan dengan lahirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tim gabungan ini dapat memberikan masukan penting bagi komisi tersebut.