Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Advertisement . Scroll to see content

Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:20:00 WIB
Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura. 

Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons permohonan estradisi dari Indonesia. 

“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya. 

Diketahui, ekstradisi Tannos adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Singapura.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut