Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons permohonan estradisi dari Indonesia.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya.
Diketahui, ekstradisi Tannos adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Singapura.
Editor: Rizky Agustian