Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos. Buronankasus korupsi e-KTP itu pun tetap ditahan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berharap proses ekstradisi Tannos bisa segera dilakukan. Dia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama Indonesia.
"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," kata Supratman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025). .
Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.