Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui
Advertisement . Scroll to see content

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Senin, 20 Juli 2026 - 21:20:00 WIB
Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK
Menhut Raja Juli Antoni enggan merespons terkait keputusan KPK yang menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diduga diberikan oleh Bupati Nonaktif Kuansing. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Penolakan terhadap laporan Raja Juli didasari oleh Pasal 14 Perkom 1/2026 yang mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut