Relawan Jokowi Kaget Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Ini Belum Berakhir!
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku kaget mendengar putusan sela tersebut.
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi pers di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Meski begitu, dia mengingatkan putusan sela itu menyatakan pasal-pasal yang didakwakan kepada Dokter Tifa dinilai obscure atau tidak jelas.
Dia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) masih bisa mengajukan perbaikan pasal-pasal yang dianggap obscure oleh majelis hakim.
"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu lho ya," ujarnya.
Andi meminta publik tidak terkecoh dengan penggiringan opini yang dimainkan kubu Dokter Tifa dan kuasa hukumnya.
"Jadi hal ini yang menimbulkan ada suatu persepsi yang mungkin ya persepsi itu yang perlu kita luruskan di publik gitu lho ya, bahwa ini bukan suatu pertandingan gitu, bahwa ini tidak berakhir, bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," pungkasnya.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.
Editor: Rizky Agustian