Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku
“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” tuturnya.
Dia menerangkan, meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai mekanisme forum.
“Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus, karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi menyambut baik rampungnya pembahasan Raperda ini yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda.
“Kita berharap sesuai dengan tujuan KTR ini adalah kesehatan masyarakat, dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat,” ujar Suhaimi.