Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tegaskan RUU PPRT Dibahas Mulai Pekan Depan, Target Beres dalam 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS

Jumat, 06 Maret 2026 - 12:42:00 WIB
Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan masuknya skema jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal itu ditegaskan Bob dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dia mengatakan masuknya kedua jaminan sosial tersebut menjadi salah satu langkah penting demi memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama," kata Bob.

Lebih lanjut, Legislator Gerindra itu menegaskan RUU PPRT akan menjadi undang-undang yang memanusiakan manusia. Ini juga yang menjadi arahan pimpinan DPR.

“Ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini imbauan dari Pimpinan DPR RI,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, seperti anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili Lita Anggraini, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan pemerintah berkomitmen melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga. Salah satu bentuk perlindungan yakni melalui RUU PPRT.

Dia berharap, pembahasan RUU PPRT yang telah lama mandek tersebut bisa dituntaskan kurang dari tiga bulan.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU akan kita bereskan,” ujar Prabowo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut