Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ramadan 1444 H, Kemenkumham Selenggarakan Mudik Bareng untuk Pegawainya

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:00:00 WIB
Ramadan 1444 H, Kemenkumham Selenggarakan Mudik Bareng untuk Pegawainya
Kemenkumham akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023. Program bertajuk "Mudik Aman dan Sehat" ini menargetkan 800 orang peserta. (Foto: dok Kemenkumham)
Advertisement . Scroll to see content

"Seperti tema kegiatan kita "Mudik Aman dan Sehat", artinya teman-teman berangkat dalam keadaan sehat semuanya, kembali kesini juga dalam keadaan sehat," ucapnya.

Rute perjalanan mudik kali ini mengambil sembilan rute, yaitu rute satu dengan trayek Jakarta-Palembang, rute dua (Jakarta-Lampung), rute tiga (Jakarta-Yogyakarta), rute empat (Jakarta-Surakarta), rute lima (Jakarta-Surakarta), rute enam (Jakarta-Semarang), rute tujuh (Jakarta-Semarang), rute delapan (Jakarta-Surabaya), dan rute sembilan (Jakarta-Surabaya).

Kegiatan ini gratis dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran kegiatan ini dibuka mulai 29 Maret hingga 10 April 2023 melalui laman https://e-mudik.kemenkumham.go.id.

Peserta mudik yang terdiri dari pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada unit utama Kemenkumham beserta keluarga, nantinya diminta untuk melengkapi administrasi yang diminta sesuai dalam aplikasi pendaftaran.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah pembatasan jumlah peserta mudik dalam satu keluarga maksimal empat orang, serta melakukan validasi dan dinyatakan lolos atas syarat, serta ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Hasil validasi nantinya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar pada aplikasi.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut