Rafael Alun Buka Suara usai Ditetapkan Tersangka : Saya Siap Jelaskan Asal-usul Setiap Aset
Lebih lanjut, Junaedi menyoroti kategori high risk yang disematkan kepada Rafael Alun saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Padahal, kata Junaedi, Rafael telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dan apa adanya. Rafael tidak pernah ada niat untuk menyembunyikan hartanya.
"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," kata Junaedi.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Editor: Faieq Hidayat