Putusan Tak Dapat Diubah meski Anwar Usman Diberhentikan, Pengamat Nilai MK Bisa Ambil Terobosan Ini
Selasa, 07 November 2023 - 10:27:00 WIB
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu. Jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama