Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal
Kepastian payung hukum atas pengalihan fungsi dana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah berlaku sejak 12 Februari 2026 lalu.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan lebih dari separuh pagu Dana Desa 2026 akan difokuskan untuk menyokong program Kopdes Merah Putih mulai dari cicilan kendaraan, pembangunan gerai fisik, hingga sistem pergudangan di desa.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.
Diketahui, total pagu dana desa nasional pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, maka sekitar Rp34,57 triliun akan langsung diarahkan untuk memperkuat ekosistem Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Editor: Rizky Agustian