Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya
"Kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Bahkan pemerintah harus menjaga keamanan di sana," imbuhnya.
Sebelumnya, Purbaya melontarkan gagasan mengenai potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam memanfaatkan jalur perdagangan strategis dunia. Dia menyoroti posisi Selat Malaka yang selama ini belum dioptimalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi negara.
Hal itu berbeda dengan skema yang diterapkan di wilayah lain seperti Selat Hormuz oleh Iran. Purbaya menekankan Indonesia harus menyadari kekuatan posisinya dalam peta perdagangan dan energi global sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan wacana memungut pajak kapal di Selat Malaka tidak sejalan dengan hukum internasional dan berpotensi menimbulkan polemik global. Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi jalur pelayaran tersebut.
Sugiono menjelaskan, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Karena itu, kebijakan sepihak seperti pemungutan pajak dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.