Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Optimistis RI Lepas dari Kutukan Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi

Rabu, 22 April 2026 - 07:19:00 WIB
Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan kembali mengecek aturan tarif jalan tol kena PPN. (foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan penjelasan mengenai posisi jasa jalan tol dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski secara hukum dimungkinkan untuk dikenakan pajak, pemerintah selama ini memilih untuk menunda implementasinya guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas biaya logistik nasional. 

Berdasarkan pernyataan DJP terdahulu, pengenaan PPN tol memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), agar tidak memicu inflasi yang signifikan.

Hingga saat ini, para pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen, sembari menunggu keputusan final dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bendahara Negara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut