Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah rampung per Desember 2024. Namun, dia menyoroti hingga saat ini masih terdapat berbagai permasalahan serta aset negara yang belum sepenuhnya tuntas ditangani.
Bendahara Negara ini mengatakan, pihaknya akan menyusun ulang strategi penanganan BLBI agar pelaksanaannya ke depan dapat berjalan lebih sistematis.
"Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024. Jadi sudah gak ada ini. Cuma masih ada ranahnya berkeliaran sana-sini kan," ucap Purbaya dalam konferensi pers di Gedung BPPK, Jakarta dikutip, Sabtu (25/4/2026).
Dia tak menampik soal proses restrukturisasi saat ini sedang terhambat oleh fase transisi kepemimpinan. Ketua Satgas BLBI yang juga menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, dikabarkan akan segera memasuki masa purnabakti.
Purbaya Jamin Tetap Tagih Utang Obligor Meski Satgas BLBI Bubar
Hal tersebut menyebabkan koordinasi antarinstansi belum berjalan secara optimal untuk memutuskan langkah strategis selanjutnya.
"Jadi saya akan rapikan nanti bareng dengan pejabat baru," tuturnya.
Menkeu Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap berupaya keras memulihkan aset negara yang masih memiliki nilai ekonomi.
Namun, tindakan tersebut akan dilakukan secara selektif berdasarkan urgensi kasus, agar tidak memicu kegaduhan yang tidak perlu di pasar.
"Kalau masih banyak uangnya (tunggakan) kita kejar. Tapi saya gak mau cuman ribut-ribut, gak ada duitnya," ucap Purbaya.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu agresif tanpa landasan yang kokoh berisiko menciptakan kepanikan di kalangan pelaku usaha. Sebab sentimen negatif dapat memicu reaksi berlebihan dari para investor.
Mengenai potensi perpanjangan masa tugas Satgas BLBI, Purbaya menyatakan bahwa keputusan final baru akan diambil setelah formasi pejabat baru terbentuk, sembari mengisyaratkan bahwa perpanjangan tidak akan dilakukan secara terburu-buru selama masa transisi ini.
Editor: Aditya Pratama