Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Defisit APBN Tembus Rp135,7 Triliun di Februari 2026, Purbaya Respons Begini
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Sabtu, 07 Maret 2026 - 11:38:00 WIB
Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar keluhan THR kena potong pajak disampaikan kepada bos perusahaan masing-masing. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan secara aturan, THR ASN dan pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.

Perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga ia menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut.

"Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," sambung dia.

Bendahara Negara menjelaskan pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu. 

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal.

"Susah kan kita mengubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ungkap Purbaya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah yang menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak yang diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari ABPN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut