Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...
"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," ucap dia.
Bahlil Pamer Pakai Sepatu Kuning Buatan UMKM: Harganya Rp250.000
Adapun sebelum wacana permanen ini diumumkan, pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Perpanjangan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bentuk kepastian dan stimulus ekonomi jangka panjang.
Pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar sebanyak 542.000. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin