Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
"Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," bunyi kutipan PMK tersebut.
Fasilitas pembebasan bea masuk dipastikan mengalir untuk pemenuhan komoditas mentah yang diimpor oleh industri tertentu, sepanjang barang dan bahan pabean tersebut diolah kembali untuk menghasilkan produk jadi bagi keperluan pertahanan sembilan kementerian dan lembaga yang diatur pemerintah.
Kendati keran insentif dibuka lebar, Kemenkeu dan Bea Cukai tetap memberlakukan fungsi pengawasan yang ketat guna memitigasi potensi penyalahgunaan.
Regulasi ini menegaskan seluruh barang keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan dari bea masuk tetap terikat dan wajib tunduk pada aturan larangan atau pembatasan (lartas) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada saat proses importasi maupun pengeluaran barang dilaksanakan.
Dalam dokumen Lampiran PMK 45/2026, pemerintah mendetailkan secara terperinci setiap jenis barang impor beserta target peruntukannya agar tepat sasaran.
Sebagai contoh, pada pos pemenuhan kebutuhan Lembaga Kepresidenan, fasilitas ini menyasar logistik dinas khusus seperti helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga mobil pengawal.
Sementara itu, untuk pos Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan bea masuk menyasar kategori mulai dari kendaraan khusus atau tempur, pasokan amunisi, hingga hewan khusus operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, serta burung merpati.
Editor: Puti Aini Yasmin