Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Pindad Bakal Pasok Senjata Tentara Arab Saudi: Senjata Kita Teruji!
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:41:00 WIB
Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan bea masuk impor senjata hingga anjing pelacak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026. Dalam aturan itu, ia memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.

Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.

Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan impor yang dibebaskan masih sama dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Namun, ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut