Puluhan Mahasiswa Bacakan Sumpah Pemuda 2.0, Suarakan Pergerakan Melawan Politik Dinasti
Beberapa minggu yang lalu, masyarakat Indonesia dibuat kaget dengan hadirnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu secara terang memutus batasan usia bagi seseorang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Beragam kebingungan terbesit dalam hati kami. Mengatasnamakan kaum dan generasi kami, putusan haram tersebut hadir dan merusak kepercayaan kami akan Mahkamah Konstitusi.
Para politisi tua tak paham konstitusi pun semakin mengacaukan suasana, dengan menjual nama generasi muda, mereka tak sedikit pun bersuara kontra akan putusan yang membunuh demokrasi dan konstitusi kita.
Hal tersebut menambah guratan panjang kekecewaan kami akan kondisi negeri.
Setelah bertahun-tahun kami dipertontonkan dengan mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, bobroknya pemberantasan korupsi, penggunaan alat-alat negara untuk membungkam suara-suara kritis, perampasan tanah-tanah rakyat, dan juga perusakan lingkungan hidup, hari ini trust issue kami semakin diperparah dengan pengkhianatan konstitusi dan juga bangkitnya politik dinasti.