Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:46:00 WIB
PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap advokat Ariyanto Bakri dan menambah uang pengganti jadi Rp21,6 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap advokat Ariyanto Bakri. Hukuman ini merupakan putusan banding terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

"Menyatakan Terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Alternatif Kesatu dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum," bunyi putusan yang termuat dalam laman Direktori Putusan MA dilihat, Rabu (10/6/2026). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," tulis putusan itu.

Selain itu, Ariyanto juga dikenai pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) subsider tujuh tahun kurungan badan, naik dari sebelumnya Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar).

Putusan ini dibacakan pada 8 Juni 2026 dengan susuna majelis hakim, Ketua, Budi Susilo; anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto; serta panitera Budiarto. 

Sebelumnya, Advokat Ariyanto Bakri dihukum 16 tahun penjara terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). 

Ketua Majelis Hakim, Efendi mengatakan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Ary Bakri juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (4/3/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Ary dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut