Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Laporkan Iqlima Kim dan Razman Nasution ke Polda metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:04:00 WIB
PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Iqlima Kim divonis hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp100 juta pada kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris, Kamis (21/8/2025).

Dengan vonis tersebut, eks asisten pribadi Hotman itu tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia masih bebas melakukan aktivitas seperti biasa, dengan syarat tertentu.

Adapun, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution bermula pada tahun 2022. Iqlima mengaku mengalami pelecehan oleh Hotman saat menjadi asisten pribadi pengacara tersebut.

Iqlima kemudian menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Dalam perjalanan kasus tersebut, Razman mengungkapkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima dari Hotman.

Tak terima dengan pernyataan yang disampaikan Razman dan Iqlima, Hotman melaporkan keduanya dengan dugaan pencemaran nama baik. Razman telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut