Profil Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi Jadi Ketua Umum PSI
Kemudian pada 2024, nama Kaesang terseret dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. Dia pun sudah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan itu.
KPK mengaku tidak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi itu sebagai penerimaan gratifikasi atau bukan. Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron mengatakan Kedeputian Pencegahan telah menganalisis kasus ini. Dia menyampaikan, kedudukan Kaesang terpisah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak. Itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa. Sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mengakui KPK telah menerima laporan penerimaan Kaesang Pangarep dalam penggunaan jet pribadi itu. Hanya saja, ditegaskannya lagi, KPK tidak bisa menentukan ada tidaknya dugaan gratifikasi lantaran Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara. Maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata dia.
Editor: Rizky Agustian