Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Profil Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Disanksi Demosi 3 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Selasa, 27 September 2022 - 18:49:00 WIB
Profil Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Disanksi Demosi 3 Tahun dalam Kasus Brigadir J
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Foto: Istimewa/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dinilai tidak profesional menjalankan tugas.

"Sanksi administratifnya berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Sidang etik Ipda Arsyad, mantan anak buah Kombes Budhi Herdi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan itu digelar Kamis (15/9/2022). Namun, sidang harus ditunda hingga Senin, 26 September 2022 lantaran saksi kunci dalam sidang, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) tidak dapat hadir. 

Selain disanksi demosi, Ipda Arsyad Daiva juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Ipda Arsyad juga wajib untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, Arsyad menyatakan tidak banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut