Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Baru TPPU Kasus Zarof Ricar!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar, yakni Agung Winarno (AW). Diketahui, Agung berprofesi sebagai produser film berjudul ‘Sang Pengadil’.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Agung dan Zarof saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.
"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Pada tahun 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," ujar dia.