Pria Penembak Brimob di Kulonprogo jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
KULONPROGO, iNews.id - Polisi menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob Polda DIY di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025).
Tersangka yang menembak dengan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengaan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
TNI-Polri Baku Tembak dengan OPM di Bandara Ilaga saat Pesawat Bupati Puncak Mendarat
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan ini. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Baku Tembak dengan Polisi, 2 Anggota KKB Tewas di Nabire Papua Tengah
“Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda DIY Mako Baciro AP (33) menjadi korban penembakan air gun saat melintas di lokasi kejadian. Korban yang berboncengan dengan temannya hendak ke rumah neneknya pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Sampai di TKP dipepet pelaku dan meminta korban untuk berhenti. Pelaku kemudian menembak korban menggunakan air gun dan mengenai jaket. Kedua korban kemudian melakukan perlawanan dan bisa merebut senjata itu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lendah.
Editor: Kastolani Marzuki