Presiden Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak mencampuri penentuan capres dan cawapres. Pernyataan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut membuat nama Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo hingga saat ini.
Menanggapi itu, Jokowi mengatakan penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).
Jadi Salah Satu Pemohon Uji Materi Batasan Usia Capres-Cawapres, Emil Dardak Tanggapi Putusan MK
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Komentar Jokowi soal Putusan MK Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Tolak Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Saatnya Rakyat Bergerak
Editor: Rizky Agustian